INFO KUR BRI 2024: Cicilan per Bulan Pinjaman Rp500 Juta, Tenor 3 Tahun

- 18 Januari 2024, 08:48 WIB
INFO KUR BRI 2024: Cicilan per Bulan Pinjaman Rp500 Juta, Tenor 3 Tahun
INFO KUR BRI 2024: Cicilan per Bulan Pinjaman Rp500 Juta, Tenor 3 Tahun /Edited BERITA DIY/HO/Bank BRI KC Magelang

Penerima KUR ke 2 akan menerima bunga 7 persen efektif per tahun, penerima KUR ke 3 akan menerima bunga 8 persen efektif per tahun, dan penerima KUR ke 4 menerima suku bunga 9 persen efektif per tahun.

3. KUR Kecil KUR jenis ini memberikan limit mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta per debitur dengan jangka waktu kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit modal investasi maksimal 5 tahun.

Untuk ketentuan suku bunga KUR Kecil bank ketentuan suku bunga sebagai berikut, baru pertama kali menerima KUR mendapat bunga sebesar 6 persen per tahun.

Penerima KUR ke 2 menerima bunga 7 persen per tahun, penerima KUR ke 3 menerima bunga 8 persen per tahun, dan penerima KUR ke 4 menerima bunga 9 persen efektif per tahun.

4. KUR Khusus KUR Khusus diberikan sampai limit Rp500 juta kredit ini bisa diberikan pada kelompok di kelola secara bersama dalam bentuk klister menggunakan mitra usaha untuk komoditas khusus seperti peternakan dan pertanian.

Jangka waktu yang diberikan untuk KUR Khusus adalah untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga efektif 6 persen per tahun.

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KUR bank BRI bisa langsung datang ke kantor bank BRI terdekat dan siapkan berkas dokumen berikut.

Syarat Pengajuan KUR BRI Pinjaman Rp500 Juta:

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3.Siapkan NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah