HORE! BLT Senilai 2,4 Juta Cair, Berikut Cara Pendaftarannya Melalui Portal Resmi BRI Eform.bri.co.id

- 25 Januari 2024, 09:19 WIB
Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Akan Mendapatkan SMS Seperti Ini, Cek Daftar Penerima BPUM Melalui Eform BRI
Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Akan Mendapatkan SMS Seperti Ini, Cek Daftar Penerima BPUM Melalui Eform BRI /Tangkap Layar/Eform BRI eform.bri.co.id/

OKE FLORES.COM - Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk membantu UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terjadi, pemerintah Indonesia meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta. BLT ini diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, dan proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui portal resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di eform.bri.co.id.

Syarat Utama untuk Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Salah satu syarat utama adalah UMKM tersebut harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK digunakan sebagai identifikasi resmi dan memastikan bahwa penerima BLT adalah warga negara Indonesia.

  2. Terdaftar sebagai UMKM: UMKM yang ingin mendapatkan BLT harus terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui instansi terkait, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

  3. Menunjukkan Dampak Ekonomi COVID-19: UMKM harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID-19. Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan penurunan pendapatan atau kerugian bisnis.

  4. Bukan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM): UMKM yang telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak dapat mengajukan BLT ini. Sebaliknya, BLT ditujukan untuk UMKM yang belum menerima bantuan serupa.

Langkah-langkah Pendaftaran Melalui Eform.bri.co.id:

  1. Akses Portal Resmi BRI: Untuk memulai proses pendaftaran, akses portal resmi BRI di eform.bri.co.id. Pastikan bahwa Anda mengakses situs yang sah untuk menghindari penipuan.

  2. Isi Formulir Pendaftaran: Pada halaman utama portal, lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi UMKM.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x