Pengobatan Diabetes Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Dinyatakan bahwa iabetes menjadi salah satu penyakit kronis yang pelayanan kesehatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui skema tarif non-kapitasi.
Tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada faskes Tingkat Pertama atau FKTP sesuai jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tidak hanya diabetes, penyakit kronis lainnya termasuk program klaim JKN adalah sebagai berikut:
- Penyakit jantung
- Hipertensi
- Stroke
- Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
- Asma