OKE FLORES.COM - Pada bulan Februari 2024, berita gembira menyambut masyarakat, khususnya bagi mereka yang memenuhi syarat, karena pemilik nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertentu berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1.350.000.
Pemerintah telah berupaya keras untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, salah satunya melalui program bantuan sosial (bansos). Namun, pertanyaannya adalah, apakah BLT ini termasuk dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan informasi yang tersedia, BLT sebesar Rp1.350.000 yang diberikan kepada pemilik nomor KTP tertentu pada bulan Februari 2024 bukanlah bagian dari program BPNT atau PKH.
Baca Juga: KLAIM LINK!! DANA Kaget Hari Ini, 9 Februari 2024 Dapatkan Saldo DANA 200 Ribu Gratis
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memberikan bantuan berupa kartu untuk membeli bahan pangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, sementara Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan berupa tunai dan non-tunai untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
BLT ini lebih tepat disebut sebagai upaya mitigasi dari pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi.
Mitigasi dalam konteks ini mengacu pada langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif pandemi terhadap kesejahteraan masyarakat.
BLT tersebut mungkin merupakan bagian dari program bantuan yang lebih luas yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.