Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk PBI JK, Cek Syarat Penerima dan Nominal...

- 6 Maret 2024, 11:35 WIB
Foto: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk PBI JK, Cek Syarat Penerima dan Nominal...
Foto: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk PBI JK, Cek Syarat Penerima dan Nominal... /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar 1,5 triliun rupiah untuk program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Anggaran yang cukup besar ini ditujukan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, terutama yang tergolong dalam kelompok rentan dan membutuhkan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa jumlah uang yang akan diterima oleh peserta PBI JK? Untuk mengetahui hal tersebut, perlu dipahami syarat penerima serta nominal yang didapat.

Baca Juga: Bantuan Cair Rp500 Ribu untuk KPM Pemilik Balita, Pendaftaran PKH Online 2024 Cair Mei

Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 06 Maret 2024, peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah warga masyarakat yang tidak mampu membayar premi atau iuran jaminan kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Tidak Mampu Ekonomi:

Peserta tidak mampu secara ekonomi, sehingga tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Tidak Tercatat Sebagai Penerima Program Lain:

Peserta tidak tercatat sebagai penerima program jaminan kesehatan dari instansi lain seperti BPJS Kesehatan atau Askes.

3. Tidak Mampu Membayar Iuran PBI:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x