Anak balita dan anak sekolah adalah kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Keluarga yang memiliki anak balita dan anak sekolah yang bersekolah di tingkat dasar dan menengah, dan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, berhak mendapat bantuan PKH.
4. Keluarga Dengan Anggota Disabilitas
Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, baik fisik maupun mental, dan membutuhkan perawatan khusus dan dukungan ekonomi, termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
5. Keluarga Korban Bencana Alam
Keluarga yang menjadi korban bencana alam dan mengalami kerugian secara ekonomi dan sosial juga berhak mendapat bantuan PKH untuk membantu pemulihan mereka.
6. Keluarga Dengan Kondisi Khusus,
Keluarga yang berada dalam kondisi khusus, seperti pengungsi dan pengungsi intern yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan akibat konflik atau bencana alam, juga termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
Baca Juga: Dapat Bantuan Hingga Rp 4 Juta, berikut Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT Maret 2024
7. Keluarga Dengan Anggota Tunggal
Keluarga yang hanya memiliki satu orang sebagai pencari nafkah utama dan tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri, seperti ibu tunggal, juga berhak mendapat bantuan PKH.