OKE FLORES.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai serta layanan pendidikan dan kesehatan kepada keluarga penerima manfaat.
Namun, tidak semua keluarga berhak menerima bantuan ini. Berikut adalah 7 kategori keluarga yang berhak mendapat bantuan PKH pada tahun 2024:
1. Keluarga Miskin dan Rentan Ekonomi
Keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan dan berada dalam kondisi rentan ekonomi adalah prioritas utama penerima bantuan PKH. Mereka yang tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendapatan, pekerjaan, dan sumber daya lainnya.
2. Keluarga Dengan Anggota Lansia
Keluarga yang memiliki anggota lansia, terutama yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan pelayanan kesehatan, juga berhak mendapat bantuan PKH.
3. Keluarga Dengan Anak Balita dan Anak Sekolah
Anak balita dan anak sekolah adalah kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Keluarga yang memiliki anak balita dan anak sekolah yang bersekolah di tingkat dasar dan menengah, dan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, berhak mendapat bantuan PKH.
4. Keluarga Dengan Anggota Disabilitas
Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, baik fisik maupun mental, dan membutuhkan perawatan khusus dan dukungan ekonomi, termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
5. Keluarga Korban Bencana Alam
Keluarga yang menjadi korban bencana alam dan mengalami kerugian secara ekonomi dan sosial juga berhak mendapat bantuan PKH untuk membantu pemulihan mereka.
6. Keluarga Dengan Kondisi Khusus,
Keluarga yang berada dalam kondisi khusus, seperti pengungsi dan pengungsi intern yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan akibat konflik atau bencana alam, juga termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
Baca Juga: Dapat Bantuan Hingga Rp 4 Juta, berikut Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT Maret 2024
7. Keluarga Dengan Anggota Tunggal
Keluarga yang hanya memiliki satu orang sebagai pencari nafkah utama dan tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri, seperti ibu tunggal, juga berhak mendapat bantuan PKH.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial melakukan seleksi dan verifikasi secara cermat untuk menentukan keluarga mana yang berhak mendapat bantuan PKH sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan adanya bantuan PKH ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.***