1. Dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.
2. Ditujukan hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.
3. Untuk dapat menerima bantuan ini, salah satu syaratnya adalah tidak menerima bantuan program pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD.
4. Program ini memberikan bantuan kepada mahasiswa berprestasi dengan cara memberikan bantuan keuangan.
5. Nominal bantuan sebesar Rp 9 Juta per semester atau Rp 1.5 Juta per bulan.
2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)
1. Program ini digagas pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.
3. Kartu ini bersifat lebih luas yaitu berlaku untuk siswa sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas dan kuliah yang memenuhi syarat.***