2 Bantuan Biaya Kuliah dari Pemerintah Sudah Dibuka untuk Warga Jakarta, Apakah Perbedaan KIP Kuliah dan KJMU?

- 9 Maret 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)./ pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai program bantuan keuangan untuk mendukung siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)./ pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai program bantuan keuangan untuk mendukung siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. /Pemprov DKI Jakarta/

1. Dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

2. Ditujukan hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.

3. Untuk dapat menerima bantuan ini, salah satu syaratnya adalah tidak menerima bantuan program pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD.

4. Program ini memberikan bantuan kepada mahasiswa berprestasi dengan cara memberikan bantuan keuangan.

5. Nominal bantuan sebesar Rp 9 Juta per semester atau Rp 1.5 Juta per bulan.

2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)

1. Program ini digagas pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.

3. Kartu ini bersifat lebih luas yaitu berlaku untuk siswa sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas dan kuliah yang memenuhi syarat.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah