1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
KKS diperoleh dari Dinas Sosial setempat dan harus dimiliki oleh kepala keluarga yang berhak menerima BPNT.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan penerima program bantuan sosial.
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2024 Akan Dilakukan Beberapa Tahap
3. Memenuhi Kriteria Pendapatan:
Penerima BPNT harus memenuhi kriteria pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Tidak Memiliki Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Program Keluarga Harapan (PKH):
Kepala keluarga yang telah menjadi penerima manfaat dalam program PKH tidak dapat menerima BPNT.
Bagi penerima BPNT yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank BNI atau Bank BRI, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa saldo KKS: