Gaji PPPK Tahun Ini Naik, Paling Tinggi Rp7 Juta di Luar Tunjangan

- 13 Maret 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Tangkapan layar Media Center Riau./

OKE FLORES.COM - Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari PNS, tetapi juga ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai ASN, PPPK tentu menerima gaji yang besar, sebagaimana halnya gaji PNS.

Gaji dan tunjangan PPPK bergantung dari status dan golongan lho.

Baca Juga: Kabar Baik untuk KPM yang Menunggu Pencairan Bansos, BPNT Kabarnya Sudah Cair Rp400.000 Ke KKS Cek Segera!

Dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian meskipun setara dalam hal gaji dan tunjangan.

Tahun ini, gaji PPPK dikabarkan mengalami kenaikan sebesar delapan persen dari tahun sbeelumnya.

Hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK, sebagaimana disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Gaji 6 Juta! PT Asialink Logistik Indonesia Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Link Daftar

Selain gaji pokok yang meningkat, PPPK juga memiliki hak atas berbagai tunjangan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah