Mendagri: Tahun ini Perangkat Desa dan Pegawai Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

- 16 Maret 2024, 09:44 WIB
/@titokarnavian

OKE FLORES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menjadi sorotan dalam ranah administrasi pemerintahan terkait isu yang menyangkut hak-hak perangkat desa dan pegawai honorer di seluruh Indonesia.

Dalam sebuah pengumuman resmi yang mengejutkan, Mendagri menegaskan bahwa perangkat desa dan pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang terlibat.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Bocoran Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Dalam konteks ini, perangkat desa dan pegawai honorer memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat lokal.

Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas administratif dan pelayanan publik yang mencakup beragam bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah mereka masing-masing.

Namun, meskipun memiliki peran yang vital dalam memastikan berjalannya pelayanan publik, status mereka seringkali tidak jelas dan terpinggirkan dalam sistem administrasi negara.

Salah satu isu yang seringkali menjadi perhatian adalah masalah kesejahteraan dan perlindungan hak-hak bagi perangkat desa dan pegawai honorer.

Banyak di antara mereka yang bekerja dengan penghasilan yang minim dan kondisi kerja yang tidak pasti.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah