Syarat Penerima KLJ Maret 2024
1. Penerima merupakan lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
2. Penerima merupakan lansia yang memiliki ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan.
3. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta.
4. Penerima merupakan lansia yang memiliki kendala, baik secara fisik maupun psikologi.
5. Penerima merupakan lansia warga DKI Jakarta yang bisa dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.***