Golongan Ini Menerima THR 2024 dan Gaji ke-13 Sebesar Rp26 Juta Lebih yang Telah Ditetapkan oleh Presiden

- 18 Maret 2024, 11:16 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Indonesia kembali memasuki momentum yang dinanti-nanti oleh banyak pekerja di berbagai sektor: penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Keputusan yang diperbarui oleh Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah menetapkan besaran gaji ke-13 sebesar Rp26 juta lebih bagi golongan tertentu.

Keputusan ini mengirim sinyal positif kepada banyak pekerja di seluruh negeri.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap peran penting yang dimainkan oleh para pekerja dalam pembangunan ekonomi negara.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! PPK yang Nekat Angkat Tenaga Honorer Baru Bakal Kena Sanksi Berat

Golongan yang berhak menerima gaji ke-13 sebesar Rp26 juta lebih ini umumnya terdiri dari pejabat tinggi, aparatur sipil negara (ASN) di tingkat tertentu, serta sejumlah pekerja di sektor swasta yang gajinya melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan bagi para pekerja yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.

Pemberian gaji ke-13 dalam jumlah yang signifikan ini bukan hanya sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga merupakan dorongan bagi produktivitas dan kinerja.

Hal ini memberikan insentif kepada para pekerja untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan perusahaan serta meningkatkan kinerja sektor ekonomi secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x