Perubahan THR dan Gaji Ke 13 PNS 2024 Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024: Panduan dan Implikasi

- 21 Maret 2024, 11:15 WIB
PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke 13
PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan angka besaran maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini memiliki implikasi signifikan terhadap kehidupan ekonomi PNS serta berpotensi mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut tentang angka besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas PNS 2024 serta dampaknya.

Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri, Perangkat Desa Tidak Terima THR 2024, Mengapa?

1. Apa itu THR dan Gaji Ketiga Belas?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan pekerja di sektor swasta menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam.

Sementara itu, Gaji Ketiga Belas adalah tambahan gaji yang diberikan kepada PNS pada akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka.

2. Perubahan Signifikan dalam PP 14 Tahun 2024

Dengan diterbitkannya PP 14 Tahun 2024, terjadi penyesuaian angka besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS.

Perubahan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan fiskal pemerintah.

3. Angka Besaran Maksimal THR

Menurut PP 14 Tahun 2024, angka besaran maksimal THR untuk PNS disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi terkini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS menerima tunjangan yang sesuai dengan tingkat inflasi dan biaya hidup saat ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah