Wah! Inilah Perbedaan THR 2023 dan THR 2024 bagi PNS yang Sumber Anggarannya dari APBN

- 21 Maret 2024, 12:57 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

THR yang diberikan kepada PNS merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan THR tahun 2023 dan 2024 bagi PNS yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah hal yang penting untuk dipahami. Berikut ini adalah perbedaan antara THR 2023 dan THR 2024:

Baca Juga: Peluang dan Tantangan: CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Namun Peserta Hanya Bisa Ikut Sekali

1. Besaran THR

  • THR 2023:

    Pada tahun 2023, besaran THR untuk PNS yang sumber anggarannya dari APBN mengacu pada kebijakan yang berlaku pada tahun tersebut.

    Besaran THR biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi keuangan negara pada saat itu.

  • THR 2024:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah