Pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 2024 ke Rekening, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Lansia

- 22 Maret 2024, 11:54 WIB
Foto ; Apa Itu KLJ dan Kepanjangan KLJ/ Pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 2024 ke Rekening, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Lansia
Foto ; Apa Itu KLJ dan Kepanjangan KLJ/ Pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 2024 ke Rekening, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Lansia /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan tahap kedua Dana Kartu Lansia untuk tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia di Jakarta guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, untuk memperoleh manfaat dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhioleh para lansia.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Perhiasan 10K dan 17K di Semar Nusantara per Hari Ini 22 Maret 2024

Berikut ini adalah rincian tentang pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta tahap 2 tahun 2024 beserta syarat yang harus dipenuhi:

1. Kartu Lansia Jakarta:

  • Program Kartu Lansia Jakarta adalah inisiatif pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan finansial kepada lansia di wilayah tersebut.
  • Kartu Lansia diberikan kepada warga lansia yang memenuhi syarat tertentu dan telah terdaftar dalam basis data program yang disediakan oleh pemerintah.

2. Pencairan Tahap 2 Tahun 2024:

  • Pencairan tahap kedua Dana Kartu Lansia untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Pencairan ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada lansia agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

3. Syarat yang Harus Dipenuhi Lansia:

a. Memiliki Kartu Lansia Jakarta: Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Lansia Jakarta yang valid. Kartu ini adalah identitas resmi bagi lansia yang telah terdaftar dalam program.

b. Usia Lansia: Calon penerima harus memenuhi kriteria usia lansia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, usia lansia ini berkisar antara 60 hingga 65 tahun, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

c. Berdomisili di DKI Jakarta: Hanya warga yang tinggal dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program ini.

d. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain: Lansia yang sudah menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima Dana Kartu Lansia.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah