1. Kartu Lansia Jakarta:
- Program Kartu Lansia Jakarta adalah inisiatif pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan finansial kepada lansia di wilayah tersebut.
- Kartu Lansia diberikan kepada warga lansia yang memenuhi syarat tertentu dan telah terdaftar dalam basis data program yang disediakan oleh pemerintah.
2. Pencairan Tahap 2 Tahun 2024:
- Pencairan tahap kedua Dana Kartu Lansia untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Pencairan ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada lansia agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
3. Syarat yang Harus Dipenuhi Lansia:
a. Memiliki Kartu Lansia Jakarta: Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Lansia Jakarta yang valid. Kartu ini adalah identitas resmi bagi lansia yang telah terdaftar dalam program.
b. Usia Lansia: Calon penerima harus memenuhi kriteria usia lansia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, usia lansia ini berkisar antara 60 hingga 65 tahun, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
c. Berdomisili di DKI Jakarta: Hanya warga yang tinggal dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program ini.
d. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain: Lansia yang sudah menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima Dana Kartu Lansia.
Editor: Adrianus T. Jaya