CEK DISINI! Panduan Lengkap Membuat SPT Tahunan Badan dan Cara Lapor Pajak

- 22 Maret 2024, 15:26 WIB
Foto Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan/ CEK DISINI! Panduan Lengkap Membuat SPT Tahunan Badan dan Cara Lapor Pajak
Foto Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan/ CEK DISINI! Panduan Lengkap Membuat SPT Tahunan Badan dan Cara Lapor Pajak /

3. Akses e-Filing

DJP menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan perusahaan untuk mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan Badan secara online. Pastikan Anda memiliki akses ke layanan e-Filing ini.

4. Isi SPT Tahunan Badan

Mulailah dengan mengisi formulir SPT Tahunan Badan dengan cermat dan teliti. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

5. Periksa Kembali

Setelah mengisi formulir, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi yang dapat mempengaruhi perhitungan pajak perusahaan.

6. Ajukan SPT Tahunan Badan

Setelah yakin semua informasi telah terisi dengan benar, ajukan SPT Tahunan Badan melalui layanan e-Filing DJP. Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman sebagai referensi di masa mendatang.

Cara Lapor Pajak Badan:

Setelah mengisi dan mengajukan SPT Tahunan Badan, Anda juga perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam laporan. Berikut adalah beberapa cara untuk melaporkan pembayaran pajak badan:

  1. Pembayaran Melalui Bank: Anda dapat membayar pajak langsung melalui bank-bank yang bekerja sama dengan DJP.

    Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi.

  2. Pembayaran Melalui Filing: Beberapa perusahaan dapat membayar pajak langsung melalui layanan e-Filing DJP, tergantung pada kebijakan masing-masing DJP di wilayah setempat.

  3. Kantor Pos: Beberapa kantor pos juga menerima pembayaran pajak. Anda dapat membayar pajak melalui kantor pos terdekat dan memastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.

  4. ATM atau Internet Banking: Bank-bank tertentu juga menyediakan layanan pembayaran pajak melalui ATM atau internet banking. Anda dapat memanfaatkan layanan ini untuk kenyamanan pembayaran.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah