Mengisi SPT Tahunan Badan dan melaporkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang dapat dikenakan oleh DJP.
Jika Anda memiliki kesulitan atau pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau kantor pajak setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.***