2. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan:
Calon peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pendaftaran. Di sana, mereka akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap.
3. Melengkapi Dokumen:
Selain mengisi formulir pendaftaran, calon peserta juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas (KTP), dan bukti pendapatan (jika ada).
4. Verifikasi Data:
Setelah dokumen lengkap diajukan, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan.
5. Mendapatkan Kartu Peserta:
Apabila data telah diverifikasi dan dinyatakan valid, calon peserta akan diberikan Kartu Jaminan Kesehatan sebagai bukti kepesertaan dalam program PBI JK.
Baca Juga: UPDATE! Cara Mudah Cek Saldo Bantuan Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024 Via HP
Partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan PBI JK memberikan beragam manfaat bagi peserta, antara lain: