Cara Daftar Jaminan Kesehatan Melalui Program PBI JK Relatif Mudah, Berikut Langka-langkahnya...

- 26 Maret 2024, 15:11 WIB
Foto: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Foto: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) /

2. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan:

Calon peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pendaftaran. Di sana, mereka akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap.

3. Melengkapi Dokumen:

Selain mengisi formulir pendaftaran, calon peserta juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas (KTP), dan bukti pendapatan (jika ada).

4. Verifikasi Data:

Setelah dokumen lengkap diajukan, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan.

5. Mendapatkan Kartu Peserta:

Apabila data telah diverifikasi dan dinyatakan valid, calon peserta akan diberikan Kartu Jaminan Kesehatan sebagai bukti kepesertaan dalam program PBI JK.

Baca Juga: UPDATE! Cara Mudah Cek Saldo Bantuan Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024 Via HP

Partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan PBI JK memberikan beragam manfaat bagi peserta, antara lain:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah