Cara Daftar Jaminan Kesehatan Melalui Program PBI JK Relatif Mudah, Berikut Langka-langkahnya...

- 26 Maret 2024, 15:11 WIB
Foto: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Foto: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) /

OKE FLORES.COM - Kesehatan merupakan hak fundamental setiap individu. Namun, realitas yang terkadang menghambat akses masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan kesehatan yang memadai masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Jaminan Kesehatan PBI JK merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: CEK DISINI! Cara Cek Saldo Bantuan Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024: Memahami Akses dan Manfaatnya

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu secara ekonomi.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar biaya secara langsung.

Proses pendaftaran untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui program PBI JK relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Pendaftaran:

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI JK harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x