OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah besar dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui program pemberian dana gratis senilai Rp2,4 juta bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan inklusi keuangan di seluruh negeri.
Pemberian dana gratis ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM, serta mendorong inovasi dan transformasi digital di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: KPM Bahagia, Bansos BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Cair Lagi! Buruan Cek...
Dengan dana tersebut, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing di era ekonomi digital yang semakin kompetitif.
Program ini memberikan peluang emas bagi UMKM untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis mereka dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dana sebesar Rp2,4 juta dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Pengembangan Situs Web dan Aplikasi:
UMKM dapat menggunakan dana ini untuk membangun atau meningkatkan situs web dan aplikasi mereka.
Editor: Adrianus T. Jaya