5 Bantuan PKH 2024 yang Cair hingga Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Beserta Kriterianya

- 29 Maret 2024, 10:10 WIB
Foto: cara daftar bansos PKH ibu Hamil
Foto: cara daftar bansos PKH ibu Hamil /

OKE FLORES.COM - Sejak dulu, ibu hamil dan anak merupakan prioritas utama dalam pembangunan kesejahteraan suatu negara. Kesejahteraan mereka menjadi landasan penting bagi generasi masa depan yang kuat dan sehat.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan program-program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu ibu hamil dan anak-anak dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Salah satu program yang menjadi penopang utama kesejahteraan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Berikut Jadwal Penyaluran BPNT 2024 yang Perlu Diketahui

PKH telah menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga miskin, termasuk ibu hamil.

Pada tahun 2024, program ini tetap berlangsung dengan sejumlah bantuan yang diberikan kepada ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah 5 bantuan PKH tahun 2024 yang dapat cair hingga Rp3 juta untuk ibu hamil, beserta kriterianya yang perlu diperhatikan:

1. Bantuan Persalinan dan Nifas

Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil yang telah melakukan persalinan dan berada dalam masa nifas. Besaran bantuan dapat mencapai hingga Rp3 juta. Kriteria untuk menerima bantuan ini antara lain adalah:

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Berada dalam keluarga penerima PKH dengan kondisi ekonomi yang memenuhi syarat.

2. Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Bantuan ini ditujukan untuk memberikan akses pendidikan yang baik bagi anak-anak usia dini dari keluarga penerima PKH. Ibu hamil yang termasuk dalam keluarga penerima PKH dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mempersiapkan pendidikan anak mereka. Kriteria untuk menerima bantuan ini meliputi:

  • Memiliki anak usia dini yang akan atau sudah mengikuti pendidikan di PAUD.
  • Terdaftar sebagai keluarga penerima PKH.

3. Bantuan Gizi Ibu Hamil dan Menyusui

Bantuan ini diberikan untuk memastikan ibu hamil dan menyusui mendapatkan asupan gizi yang cukup demi kesehatan ibu dan bayi. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan gizi ibu dan bayi. Kriteria untuk menerima bantuan ini adalah:

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Pastikan Cek Rekening Hari Ini

  • Memiliki status kehamilan atau menyusui.
  • Berada dalam keluarga penerima PKH.

4. Bantuan Kesehatan Ibu Hamil dan Anak

Bantuan kesehatan ini mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, serta pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh ibu hamil dan anak. Kriteria untuk menerima bantuan ini termasuk:

  • Memiliki KK dan KIS.
  • Terdaftar sebagai keluarga penerima PKH.
  • Memanfaatkan pelayanan kesehatan yang terdaftar dalam program.

5. Bantuan Persiapan Kelahiran

Bantuan ini diberikan sebagai dukungan bagi ibu hamil dalam persiapan kelahiran, termasuk kebutuhan perlengkapan bayi dan keperluan untuk proses persalinan. Kriteria untuk menerima bantuan ini meliputi:

  • Memiliki KK dan KIS.
  • Berada dalam keluarga penerima PKH.
  • Akan atau sedang dalam proses persalinan.

Pemerintah mengharapkan agar bantuan-bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ibu hamil dan anak.

Melalui program PKH dan bantuan-bantuan lainnya, diharapkan dapat tercipta generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Namun demikian, pengelolaan yang baik serta pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan menjadi hal penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi program ini.

Semoga dengan adanya bantuan ini, kesejahteraan ibu hamil dan anak dapat semakin terjamin di masa mendatang.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x