Bantuan Saldo Dana Gratis Rp700 Ribu Kepada Pemilik UMKM dengan NIK KTP Terdaftar

- 7 April 2024, 15:44 WIB
Foto: Saldo Gratis Rp 100 Ribu Menanti Anda Setiap Hari
Foto: Saldo Gratis Rp 100 Ribu Menanti Anda Setiap Hari /radargroup.id

OKE FLORES.COM - Untuk membantu pemulihan ekonomi dan meringankan beban UMKM, pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah konkret, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan berupa saldo dana gratis sebesar Rp700 ribu kepada pemilik UMKM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar.

Langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mendukung UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.

Berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), program ini mengakomodasi pemilik UMKM yang mungkin belum tercover oleh BPUM BRI.

Baca Juga: HOREE! Daerah Ini Mulai Cair Serentak BLT Rp600 Ribu, Cek Daerahmu Juga...

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan saldo dana gratis ini adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dengan NIK KTP Terdaftar:

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah pemilik UMKM harus memiliki NIK KTP yang terdaftar.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pemilik usaha yang sah dan terverifikasi.

2. Pendaftaran Online:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x