(BLT) Rp 2,4 Juta untuk UMKM Terdaftar Cara Cek Penerima Bukan BPUM 2024 Melalui BRI eform.bri.co.id

- 8 April 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi - Selamat bagi pemilik NIK KTP berikut ini bisa ambil BLT Rp 600 ribu setelah lebaran dari bansos non BSU Kemnaker yang dapat cair April 2024.
Ilustrasi - Selamat bagi pemilik NIK KTP berikut ini bisa ambil BLT Rp 600 ribu setelah lebaran dari bansos non BSU Kemnaker yang dapat cair April 2024. /Pixabay/EmAji

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi negara.

Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada UMKM yang terdaftar.

Bagi para pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Mudah Dapat THR Cuma dengan Survey Google, Tak Perlu KTP kok!

Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak termasuk Bantuan Presiden untuk UMKM (BPUM).

Banyak orang yang bertanya kapan BPUM 2024 cair dan cara cek penerima di BRI di eform.bri.co.id.

Anda harus tahu bahwa UMKM saat ini dapat mendapatkan uang BLT sebesar Rp 2,4 juta tanpa Banpres BPUM 2024, yaitu jika NIK KTP terdaftar di situs web resmi ini.

Untuk Bantuan Usaha Produktif Mikro (BPUM), Kemenkop UKM telah resmi menghentikannya sejak tahun 2022.

Pemerintah pernah memberikan bansos BPUM kepada UMKM yang memenuhi syarat pada tahun 2020 dan 2021.

Penyaluran Banpres BPUM dimaksudkan untuk mengurangi beban usaha kecil dan menengah (UMKM) yang usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, masih ada uang BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM yang tidak memiliki BPUM 2024 melalui program Banoss Kemensos, PKH 2024.

UMKM yang memiliki NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima dapat memperoleh uang BLT sebesar Rp 2,4 juta melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Mengecek Penerima PKH 2024: Pertama, buka browser Anda dan masuk ke URL cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Isi nama lengkap Anda dan pastikan alamat Anda sesuai dengan KTP.
  2. Tutup kotak 5 dengan kode unik.
  3. Cari dengan mengklik "Cari".
  4. Setelah itu, situs web akan menampilkan data penerima bansos PKH 2024.

Uang BLT sebesar Rp 2,4 juta akan dibayarkan empat kali lipat dengan nominal Rp 600 ribu ke bank Himbara atau Kantor POS.

Syarat untuk terdaftar sebagai penerima PKH 2024 dengan kategori Rp 2,4 juta adalah sebagai berikut:

Persyaratan PKH 2024

- Memiliki nomor identitas KTP

- Berasal dari keluarga yang kurang beruntung atau rentan

- Tidak termasuk kategori ASN/PNS

- Terdaftar di situs DTKS Departemen Sosial

- Memiliki sertifikat KKS atau SKTM

- Orang tua atau penyandang disabilitas yang memiliki NIK KTP UMKM terdaftar di sini dapat memperoleh BLT Rp 2,4 juta.

Untuk mengetahui apakah penerima bukan BPUM 2024, kunjungi eform.bri.co.id.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah