Bantuan 600.00 Ribu Bukan BLT Mitigasi Lantas Bantuan Apa? Berikut Informasinya

- 12 April 2024, 11:49 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT kepada KPM. /Kemensos

OKE FLORES.COM - Di tengah situasi yang menantang seperti saat ini, di mana banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi, penyaluran bantuan sosial menjadi sangat penting.

Salah satu lembaga keuangan yang tetap berperan aktif dalam proses penyaluran ini adalah bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Hingga saat ini, bank HIMBARA masih terus berupaya menyelesaikan proses pencairan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik itu bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial non-tunai (BPNT).

Baca Juga: Simak Informasi Tabel KUR BRI 2024 50 Juta dan Syarat yang Diperlukan Dalam Pengajuan

Bantuan sosial memiliki peran yang sangat signifikan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial non-tunai (BPNT) merupakan dua program yang menjadi andalan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.

Bank HIMBARA, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, terus mengupayakan agar proses penyaluran ini dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Meskipun dihadapkan dengan berbagai kendala, seperti jumlah penerima yang cukup besar dan keterbatasan infrastruktur, namun bank HIMBARA tetap konsisten dalam memenuhi tugasnya.

Ada informasi di masyarakat saat ini bahwa seorang KPM menerima bantuan sebesar Rp 600.000.

Masyarakat yang menerima menganggap bantuan ini sebagai bantuan BLT Mitigasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah