Inilah Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Lengkap dengan Besaran yang Diterima

- 18 April 2024, 14:17 WIB
Inilah Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Lengkap dengan Besaran yang Diterima
Inilah Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Lengkap dengan Besaran yang Diterima /

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi siswa-siswa Indonesia yang berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu.

Melalui PIP pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.

Bagi orang tua atau wali yang ingin memastikan apakah anak mereka termasuk sebagai penerima PIP, mereka dapat melakukan pengecekan secara online dengan beberapa langkah yang mudah.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening SimPel Supaya BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap 2 bisa Cair, Cek Caranya

Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, tas, sepatu, dan uang saku sehari-hari.

Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP

Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP 2024:

  1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id di browser HP atau desktop
  2. Kemudian di kolom 'Cari Penerima PIP' silahkan masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dengan benar
  3. Pada kolom berikutnya masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan tepat
  4. Lalu, kamu diwajibkan menjawab pertanyaan yang ada di layar. Tulis jawabannya dengan benar
  5. Jika sudah, klik 'Cek Penerima PIP' dan tunggu beberapa saat sampai nama kamu keluar.

Besaran Bantuan PIP di 2024

Untuk tahun ini, pemerintah telah menambah jumlah bantuan uang tunai PIP mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Cek besaran uang tunai yang diterima peserta didik di bawah ini:

  1. Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
  2. Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
  3. Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun.

Untuk kamu yang merasa layak mendapatkan bantuan PIP namun belum terdaftar di DTKS, jangan khawatir. Sebab, warga bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau melakukannya secara mandiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x