Ini Rincian Tunjangan Termasuk Syarat dan Besaran yang Diterima Para Guru Non-ASN

- 23 April 2024, 09:51 WIB
Foto: guru non ASN.
Foto: guru non ASN. /Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan para pendidik, termasuk guru-guru non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberikan tunjangan kepada para guru non ASN.

Tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pendidik, tetapi juga sebagai pengakuan atas kontribusi mereka dalam proses pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS dan PPPK di Indonesia Akan Menerima Gaji ke-13 Tambahan, Berikut 5 Komponen Tunjangan...

Berikut adalah rincian tentang tunjangan ini, termasuk syarat dan besaran yang akan diterima oleh para guru non ASN.

Guru ASN dan non-ASN memiliki syarat yang sama untuk mendapatkan tunjangan profesi, meskipun ada beberapa perbedaan.

Baik guru PNS maupun PPPK, tunjangan profesi guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok golongan mereka.

Jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok bulanan berdasarkan golongan PNS atau PPPK.

Namun, bagi guru yang tidak bergabung dengan ASN, tunjangan profesi mereka setara dengan gaji pokok PNS jika mereka memiliki SK inpassing.

Yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.

Untuk kedua jenis guru, tunjangan profesi dicairkan setiap tiga bulan.

Mereka akan mulai menerima tunjangan profesi pada Triwulan I, yang akan dimulai pada bulan April 2024.

Namun, ada perbedaan antara guru ASN dan non-ASN dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Untuk disertifikasi sebagai guru non-ASN, Anda harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi syarat lainnya.

Guru non-ASN yang memenuhi semua kriteria tersebut akan menerima tunjangan sertifikasi langsung.

Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 menetapkan pedoman teknis untuk pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira ! ,Menyelimuti Para Lansia Penerima KLJ Tahun 2024, Ini Tanda-tanda Bansos KLJ April 2024 Cair

Untuk memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru ASN disalurkan dengan benar, Kementerian Keuangan mentransfer uang ke kas daerah setempat dan kemudian ditransfer ke rekening guru ASN yang menerimanya.

Sebaliknya, Guru Non-ASN menerima tunjangan sertifikasi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Puslapdik mengirimkan dana ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan secara langsung, bukannya melalui pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tunjangan sertifikasi guru Non-ASN dapat diterima dengan lebih cepat karena mereka tidak melewati prosedur pemerintah daerah yang rumit.

Dengan demikian, meskipun besaran tunjangan profesi guru ASN dan non-ASN dapat berbeda, proses pencairan tunjangan sertifikasi sangat berbeda secara prosedural dan cepat.

Pemberian tunjangan kepada guru non ASN merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Dengan memberikan dukungan finansial kepada mereka, diharapkan para guru non ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pengajaran terbaik kepada generasi muda, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kemajuan pendidikan di tanah air.

Namun, pemberian tunjangan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah