OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan pencairan tahap kedua yang dimulai sejak 15 April hingga Juni 2024.
Langkah ini disambut hangat oleh ribuan keluarga penerima manfaat yang telah lama menantikan bantuan sosial ini sebagai salah satu bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Di beberapa daerah di Indonesia, warga miskin yang menerima bansos PKH mendapatkan bantuan yang sangat besar.
Baca Juga: CEK SEGERA! Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 65 Juta, Tenor Angsuran 6 Persen Sampai 5 Tahun
Terlebih dahulu, bansos PKH telah didistribusikan secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui rekening KKS BRI, BNI, dan Mandiri.
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS, uang bansos akan diterima di kantor pos.
PKH telah didistribusikan secara mandiri di beberapa wilayah sejak 15 April 2024 dan akan berlangsung hingga Juni 2024.
Ada perubahan status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nasional (SIKS-NG).
Hampir semua KPM PKH melalui Kantor Pos telah mengalami perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah Sesuai Instruksi (SI).