OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif yang telah memberikan dampak positif bagi jutaan pelajar di seluruh negeri.
PIP, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kini meluncurkan kebijakan terbaru untuk memudahkan pencairan bantuan kepada penerima.
Baca Juga: TERBARU! Inilah Beberapa Kategori Pelajar Yang Berhak Mendapatkan Bansos PIP Tahun 2024
Bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa:
- Untuk siswa SD, biaya tahunan adalah Rp450 ribu.
- Siswa SMP membayar Rp750 ribu setiap tahunnya.
- Siswa SMA: Rp1,8 juta rupiah setiap tahun.
Siswa harus memahami tiga peraturan yang harus diikuti jika mereka ingin mendapatkan bantuan dari dana PIP Kemdikbud.
1. Pencairan Instan dengan Kartu ATM