Pencairan PKH dan BPNT Plus Bantuan Tambahan, Berlaku untuk KPM Tertentu

- 23 Mei 2024, 13:34 WIB
Pencairan PKH dan BPNT Plus Bantuan Tambahan, Berlaku untuk KPM Tertentu
Pencairan PKH dan BPNT Plus Bantuan Tambahan, Berlaku untuk KPM Tertentu /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah lama mengimplementasikan berbagai program sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Namun, baru-baru ini, kabar mengenai penerima manfaat dari program-program tersebut menerima bantuan dua kali lipat telah menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Fenomena ini, yang disebut sebagai rejeki, memicu beragam reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Penghentian Penyaluran BPNT Melalui KKS, Benarkah? Simak Informasinya Disini

KPM PKH dan BPNT akan menerima bantuan dua kali lipat. Namun, perlu diingat bahwa ini tidak berlaku untuk semua KPM.

Untuk pencairan PKH tahap 3, KPM PKH yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak balita dan orang tua akan menerima bantuan dua kali lipat sebesar Rp900.000.

Namun, KPM BPNT hanya akan menerima bantuan bulanan sebesar Rp200.000. Namun, jika pencairan dilakukan dalam dua bulan sekaligus, KPM BPNT akan menerima total Rp400.000.

Bukan pencairan dua kali lipat PKH atau BPNT yang menyebabkan peningkatan bantuan ini.

Selain dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan kepada KPM PKH dan BPNT oleh pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi resmi tentang tanggal pencairan BLT MRP sebesar Rp600.000.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah