Program ini akan diawasi dan dievaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa ia mencapai tujuan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Orang Tua, pemberian KLJ ini didasarkan pada kedua peraturan tersebut.
Program Kartu Lansia tahap kedua merupakan upaya nyata pemerintah Provinsi Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia di wilayah tersebut.
Dengan mengetahui jadwal pencairan, cara memeriksanya, dan besaran bantuan yang diberikan, para penerima dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.***