6. Daftarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 7. Lanjutkan proses registrasi hingga selesai.
Data calon peserta KLJ akan diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta setelah memenuhi dan mengikuti prosedur di atas.
Menurut laporan, dana KLJ 2024 akan dicairkan paling lambat 30 Juni.
Harap diingat bahwa hanya peserta terdaftar yang dapat mengambil dana KLJ.
Namun, jika peserta mengalami kendala, keluarga atau pendamping dapat mengambil dana untuknya, dengan syarat mereka membawa surat kuasa yang ditulis oleh peserta yang bersangkutan.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu lansia yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas hidup lansia di Jakarta dapat meningkat.
Bagi yang memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran dan lengkapi semua persyaratan agar bantuan bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan dengan baik.***