Pencairan Bansos PKH Rp300 Ribu hingga Rp1,5 Juta Juni 2024 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan...

- 8 Juni 2024, 13:56 WIB
Foto: Pencairan Bansos PKH Rp300 Ribu hingga Rp1,5 Juta Juni 2024 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan...
Foto: Pencairan Bansos PKH Rp300 Ribu hingga Rp1,5 Juta Juni 2024 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan... /
  • Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Informasi penerima akan muncul jika Anda terdaftar.
  • Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
    • Daftar atau masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
    • Masukkan data diri sesuai dengan KTP.
    • Lakukan pencarian dan cek status penerimaan bantuan.
  • Melalui Pendamping Sosial PKH:

    • Anda juga bisa langsung bertanya kepada pendamping sosial PKH yang ada di desa atau kelurahan setempat.
    • Pendamping sosial biasanya memiliki daftar penerima bantuan yang dapat diakses.
  • Baca Juga: Pencairan BPNT 2024 ke KKS BRI oleh BNI, Mandiri, dan BSI

    Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, pastikan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Verifikasi Data: Pastikan data yang terdaftar benar dan sesuai. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke pendamping sosial PKH atau pihak terkait untuk diperbaiki.

    2. Ambil Bantuan Tepat Waktu: Datang ke bank atau ATM yang ditunjuk sesuai jadwal pencairan untuk mengambil bantuan. Jangan lupa membawa identitas diri yang sah.

    3. Gunakan Bantuan dengan Bijak: Gunakan dana bantuan untuk keperluan yang sesuai, seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, dan kebutuhan pokok lainnya.

    Dengan pencairan bantuan PKH ini, diharapkan keluarga penerima dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tetaplah update dengan informasi terbaru dari Kemensos dan pihak terkait untuk memastikan Anda mendapatkan hak yang seharusnya.***

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah