GAYA HIDUP, OKE FLORES.com - Berikut lima langkah untuk orang tua andai mendapati anaknya menjadi korban bully atau oleh teman sekelas dalam video viral. Pastikan orangtua mengambil langkah yang tepat.
"Bullying, Bully. Sakit hati banget liatnya dia dibully ramai-ramai, diolok-olok di kelasnya dan ga ada yang belain, padahal banyak murid cewek juga di kelasnya, kasian banget ga kuat liatnya, ga tega, jahat banget anj** teman-temannya," kata caption unggahan Twitter @tanyakanrl tersebut.
Apa yang harus dilakukan orangtua? Simak 5 langkah berikut
1. Carilah bantuan ahli
Di antara ahli yang bisa dimintai bantuan adalah dokter anak, psikolog, psikiater, dan sebagainya. Anda bisa mencari tahu bantuan mereka tersebut yang tujuannya mengurangi potensi stres yang mungkin dialami korban.
Baca Juga: Wajib Tahu!! 3 Zodiak yang Menyukai Petualangan di Alam Terbuka
2. Bantu cari teman sebaya yang baik
Pasti ada satu di antara teman-teman anak yang tidak gemar membully atau melakukan perundungan. Anda sebagai orangtua bisa membantu mencarikan teman tersebut di sekolah.
3. Ajarkan anak keahlian melindungi diri
Anak Anda tetap perlu diajarkan untuk percaya diri dan waspada apabila ada potensi hal-hal mencurigakan, begitu juga terkait perundungan yang mungkin menimpanya. Salah satu aksi yang bisa diajarkan pada anak adalah berteriak saat merasa tidak nyaman. Tujuannya agar mencegah pelaku semakin leluasa beraksi, juga agar orang lain akan bisa menolongnya.
4. Tetap dukung anak Anda, jangan meremehkan perundungan yang terjadi
Dukungan tetap perlu diberikan pada anak yang menjadi korban perundungan. Katakan padanya bahwa hal itu salah dan tidak boleh dilakukan. Meski salah, perundungan bisa terjadi pada siapa saja, dan terjadi tanpa disebabkan olehnya.
Jika anak Anda sudah berani melaporkan perundungan kepada Anda, Anda tidak boleh meremehkannya. Jagalah kepercayaannya, berilah apresiasi dan kesempatan padanya agar mau terbuka lebih leluasa, tujuannya agar masalahnya cepat selesai.
5. Cari aturan hukum
Anda perlu mencari tahu aturan hukum yang dilanggar akibat perbuatan perundungan tersebut. Selain aturan negara seperti KUHP pasal 351, 170, 310, dan 311 di Indonesia, Anda juga bisa mencari tahu aturan sekolah yang berlaku saat ini.***