Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

- 31 Mei 2023, 17:12 WIB

Ibu Siti dan kedua suaminya tinggal serumah dan sama-sama mencari nafkah bersama.

Keluarga poliandri Bu Siti memiliki usaha warung kecil-kecilan dan usaha warung bensin eceran.

Mengutip Suara.com, berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad, melansir SUKABUMI.com, Rabu 31 Mei 2023.

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).

Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi.

Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri.

Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya.

Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: sukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x