Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT

- 2 Juni 2023, 16:09 WIB
Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT
Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok, 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT /ilustasi pexels.com/

GAYA HIDUP, OKE FLORES.com - Berikut 5 hal yang tidak boleh dilakukan pada korban kekerasan dalam rumah tangga.

Salah satunya adalah dengan memerasnya.

Belum lama ini terungkap kasus di Depok yang melibatkan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut. 

Peristiwa itu viral setelah muncul unggahan di akun Twitter @saharahanum, melansir Pikiran-Rakyat.id, Jumat 2 Juni 2023.

Jika kita mendapati kasus di atas pada keluarga maupun lingkungan sekitar, ternyata ada beberapa hal yang dilarang dilakukan.

Kita bisa mengetahuinya agar tidak salah langkah saat mengambil sikap nanti.

Baca Juga: Vinicius Jr Korban Rasisme Lagi, 6 Langkah Hadapi Serangan Rasisme di Ruang Publik

5 hal yang tak boleh dilakukan ke korban KDRT

Berikut selengkapnya, dikutip dari laman Very Well Mind:

1. Menyalahkan korban

Pastikan kita tidak menyalahkan korban karena hal itulah yang dilakukan pelaku.

Kita perlu menguatkan korban dengan memberikan validasi atas ceritanya, dengarkan hingga tuntas, bantu dia mengambil langkah selanjutnya.

2. Jangan janjikan bantuan yang tidak dapat Anda penuhi

Anda boleh menawarkan bantuan ke terduga korban, tapi pastikan bantuan itu memang bisa anda berikan.

Jangan pula memberikan dukungan bersyarat kepadanya, kita tidak tahu situasinya segenting apa sehingga dia membutuhkan dukungan tersebut.

3. Menyerah karena korban tak mau cerita

Korban pasti memiliki pertimbangan tersendiri saat akan bercerita.

Jika sudah memilih anda untuk menjadi tempat bercerita tersebut, jagalah kepercayaannya.

Jika ia belum mau cerita, bersabarlah!

4. Meremehkan potensi bahaya yang mungkin mengancam korban

Jika korban sudah bercerita ada bahaya yang mengintainya, jangan remehkan ucapannya.

Kuatkan hatinya dan fisiknya, bantu dia menghadapi hal itu terlebih saat dia memang meminta perlindungan.

5. Melakukan sesuatu yang mempersulit korban

Kita hendaknya tidak melakukan sesuatu yang bisa membuat korban kesulitan keluar dari masalahnya.

Cukup lakukan sesuatu yang diminta olehnya atau yang berhubungan dengan keselamatannya.

Polisi buka suara soal korban KDRT di Depok yang ditetapkan menjadi tersangka

Polisi di Depok melalui Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut korban yang merupakan seorang istri tidak kooperatif saat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban.
Padahal dia tersangka juga," tutur Yogen Heroes Baruno pada Rabu 24 Mei 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Jumat 2 Juni 2023.

Tak hanya itu, polisi menyebut baik istri dan suami dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Keduanya diketahui saling melapor atas dugaan KDRT tersebut ke Polres Metro Depok.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice.

Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," ujar Yogen.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x