"Produk tersebut juga diduga tidak memiliki izin edar di Kamerun. Diperoleh dari sumber ilegal," tulis rilis BPOM RI.
BPOM RI juga telah melakukan penelusuran, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, produk-produk dari produsen Fraken International, United Kingdom tidak ada yang terdaftar di Badan POM Indonesia.
BPOM melakukan pengawasan secara menyeluruh sebelum dan sesudah pasar terhadap produk obat yang beredar di Indonesia termasuk secara online. BPOM melakukan penelusuran pada beberapa platform jual beli dan tidak menemukan produk Naturcold diedarkan di Indonesia.***