Berikut 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- 31 Januari 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi / Berikut 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi / Berikut 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan /Freepik/pressfoto/

OKE FLORES.COM - Ternyata tidak semua jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu apa saja? 

Peserta BPJS Kesehatan dapat menerima berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan atau faskes, mulai dari perawatan dasar hingga prosedur operasi.

Pada umumnya, BPJS Kesehatan di Indonesia memberikan jaminan kesehatan termasuk untuk perawatan gigi. Namun, cakupan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mungkin dapat berubah dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Berikut Ciri-Ciri dan Tahapan Pertumbuhan Gigi pada Bayi

Berikut beberapa jenis perawatan gigi yang biasanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan Gigi dan Mulut: Pemeriksaan rutin gigi dan mulut dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan.

  2. Pencabutan Gigi: Pencabutan gigi yang diperlukan untuk alasan medis dapat ditanggung.

  3. Penambalan Gigi (Restorasi Gigi): Perawatan untuk mengisi lubang atau kerusakan pada gigi, seperti penambalan gigi dengan bahan tambal amalgame atau komposit.

  4. Scaling (Pembersihan Karang Gigi): Perawatan untuk membersihkan karang gigi atau plak pada gigi.

  5. Perawatan Akar Gigi (Endodontik): Perawatan akar gigi, seperti perawatan saluran akar atau treatment saluran akar.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x