Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda

- 28 Agustus 2023, 09:06 WIB
Foto: Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda
Foto: Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Bertemu Eksil di Belanda /

 

OKE FLORES.com - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dan berdiskusi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM besar-besaran tersebut, yang sebagian besar merupakan mantan mahasiswa International Service Association (Mahid). Pertemuan tersebut berlangsung di Amsterdam, Belanda, pada Minggu, 27 Agustus 2023.

“Saya terharu bercampur senang saat hari ini di Amsterdam, Belanda, bertemu, saling sapa, dan berdialog dari dekat dengan saudara-saudara kita korban pelanggaran HAM berat di era Presiden Soekarno,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu 27 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 28 Agustus 2024.

Menurut Mahfud, sekitar tahun 1960, mereka dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan. Namun saat berada di luar negeri, terjadi peristiwa G30S yang disusul pergantian pemerintahan. “Banyak dari mereka yang paspornya dicabut, tidak mempunyai kewarganegaraan, terkena dampak dan terpaksa pindah,” katanya.

Baca Juga: Menteri PUPR Apresiasi Bali Jadi Tuan Rumah WWF 2024

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi kecintaan mereka yang tak tergoyahkan terhadap Indonesia. Selanjutnya pada pertemuan yang diadakan di Amsterdam, tidak hanya Mahid pertama dari Belanda, tetapi juga banyak negara tetangga terdahulu datang dengan antusias.

“Ibu Ning misalnya yang sudah berusia 79 tahun, rela menyetir sendiri dari Aachen, Jerman (sekitar 237 km), untuk datang dan bertemu dan berdialog dengan kami. Banyak juga yang dari negara-negara lain mengikuti pertemuan secara daring,” ucapnya.

Dalam perbincangannya dengan mereka, Mahfud menjelaskan instruksi Presiden. 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Kebijakan Penetapan Non Yudisial Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Terkait dengan korban di luar negeri. Pemerintah memulihkan hak-hak mereka meskipun terjadi pelanggaran HAM besar-besaran pada peristiwa 1965-1966.

Baca Juga: Pesawat Jenis Beechcraft Model 390 Jatuh di Selangor Malaysia Tabrak Sepeda Motor dan Mobil, 10 Orang Tewas

“Mereka semua sebagai para korban kini dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Diberikan berbagai kemudahan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia, dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis,” ujarnya. 

Menkumham Yasonna, Wakil Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Belanda, menambahkan implementasi arahan presiden tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Pelayanan Keimigrasian Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang diterbitkan pada 11 Agustus 2023.

Salah satu korban, Sri Tunruang yang sehari-hari disapa Ibu Ning, mengungkapkan kebahagiaannya dan mengapresiasi keputusan presiden yang mengembalikan pelajaran sejarah kepada anak-anak sekolah. Ia pun mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda bagi para tawanan.
 
Ratna dari Watch 65 – kelompok yang fokus pada persoalan orang buangan pada kasus 1965, mengapresiasi langkah penting yang dilakukan hak konstitusional agar orang buangan bisa pulang kampung. Ia menegaskan, perlu kerja keras untuk menghilangkan hinaan pihak-pihak yang dianggap komunis, subversif, dan ingin mencopot TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dan pemutakhiran permukiman bersejarah mulai tahun 1965.
 
"Selain pemulihan hak, yang dialami oleh para eksil adalah soal stigma  bagaimana orang yang dianggap pengkhianat negara. Stigma ini mengkriminalisasi para eksil dan keturunannya, dan kalau tidak diperbaiki stigma itu akan terus ada," ujar Ratna. 

Sementara Sungkono, yang pada 1962 dikirim oleh pemerintah Indonesia untuk belajar Teknik Permesinan Universitas Persahabatan Bangsa-bangsa di Moskow, menyampaikan harapan dengan kedatangan kedatangan dua menteri ini. Hal ini agar penyelesaian masalah HAM berat ini bisa sesuai dengan janji pemerintah, bahwa usaha untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini bisa secara adil, secara independen, dan tuntas. 

"Ini saya anggap sebagai suatu kesempatan sejarah dan penting bagi bangsa Indonesia, saya sambut betul, ini baik sekali. Independen artinya pelaksana program ini di bawah pimpinan pak Menko Polhukam ini tidak terikat kepada tuntutan pihak-pihak  tertentu," kata Sungkono.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah