OKE FLORES.com - Kapal ikan Malaysia itu juga dilindungi polisi dari Otoritas Kelautan dan Pelabuhan (PSDKP). Mereka kedapatan sedang memancing dengan bahan peledak di perairan Indonesia.
Menurut Haris, para pelaku mengaku menahan diri dengan granat rakitan. Ketiganya juga mengaku berasal dari Semporna, Malaysia, namun tidak bisa membuktikan siapa dirinya.
"Kami sita barang bukti satu unit kompresor, alat selam, dan sepasang pin renang. Ada juga kacamata selam dan tabung oksigen," kata Harris.
Dijelaskannya, kini ketiga nelayan tersebut masih menjadi barang bukti, ditahan di Mapolres Tarakan. Harris mengatakan meski berstatus saksi, timnya segera mengambil tindakan untuk mereformasi undang-undang tersebut.
Di antaranya dengan Kejaksaan, pengadilan, hingga konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan warga negara asing (WNA). "Untuk barang bukti kapal nelayan Malaysia sudah diamankan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan," katanya.
Ditegaskan, ketiga nelayan itu melakukan pelanggaran penangkap ikan dengan cara merusak menggunakan bom. Hal Ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 45/2009 tentang perubahan undang - undang nomor 31/2004.
"Tentang Perikanan, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1. Hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp1,2 miliar," ucapnya.***
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: rri.co.id