Tangkap Ikan Pakai Bom, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap di Sebatik

- 28 Agustus 2023, 09:41 WIB
Foto: Tangkap Ikan Pakai Bom, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap di Sebatik
Foto: Tangkap Ikan Pakai Bom, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap di Sebatik /

OKE FLORES.com - Kapal ikan Malaysia itu juga dilindungi polisi dari Otoritas Kelautan dan Pelabuhan (PSDKP). Mereka kedapatan sedang memancing dengan bahan peledak di perairan Indonesia.

Lambung kapal bernomor SA-9108/5/R ditempatkan 3,4 kilometer dari perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di kawasan Perairan Sulawesi 716 Sebatik, Nunukan, pada Jumat 25 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WITA.
 
"Kapal itu milik Malaysia ada liaison surat izin dan ada nomor lambung kapal, di atas kapal itu tiga orang. Yakni nahkoda kapal berinisial O dan dua anak buah kapal (ABK) S dan J  kami amankan," kata Kepala PSDKP Tarakan Johanis Madea melalui Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Abdul Harris, Minggu 27 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 28 Agustus 2023.
 

Menurut Haris, para pelaku mengaku menahan diri dengan granat rakitan. Ketiganya juga mengaku berasal dari Semporna, Malaysia, namun tidak bisa membuktikan siapa dirinya.

"Kami sita barang bukti satu unit kompresor, alat selam, dan sepasang pin renang. Ada juga kacamata selam dan tabung oksigen," kata Harris.

Dijelaskannya, kini ketiga nelayan tersebut masih menjadi barang bukti, ditahan di Mapolres Tarakan. Harris mengatakan meski berstatus saksi, timnya segera mengambil tindakan untuk mereformasi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pesawat Jenis Beechcraft Model 390 Jatuh di Selangor Malaysia Tabrak Sepeda Motor dan Mobil, 10 Orang Tewas

Di antaranya dengan Kejaksaan, pengadilan, hingga konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan warga negara asing (WNA). "Untuk barang bukti kapal nelayan Malaysia sudah diamankan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan," katanya.

Ditegaskan, ketiga nelayan itu melakukan pelanggaran penangkap ikan dengan cara merusak menggunakan bom. Hal  Ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 45/2009 tentang perubahan undang - undang nomor 31/2004.

"Tentang Perikanan, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1.  Hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp1,2 miliar," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x