Ingin Menjadi Kepala Desa? Cek Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

24 Januari 2023, 09:24 WIB
Ingin Menjadi Kepala Desa? Cek Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi /Pexels/ Jeswin Thomas

Okeflores.com-Jabatan Kepala Desa saat ini menjadi hangat perbincangan publik, bagaimana tidak masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun akan diperpanjang jadi 9 tahun. Dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini disetuji oleh Pemerintah.

Akibat hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beranggap perubahan masa jabatan tersebut bisa merugikan mereka yang saat ini sudah menjabat.

Dan APDESI berharap masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selam 3 periode. Dengan begitu total masa jabatan Kepala Desa bisa diemban selama 27 tahun.

Namun artikel ini tidak membahasa terkait polemik perpanjangan masa jabatan uyang kini menjadi perbincangan di tengah publik. Tapi, artikel ini akan membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi seorang kepala Desa.

Berikut syarat-syaratnya:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik 2024

Untuk menjadi Kepala Desa, terdapat beberapa proses pemilihannya. Berdasarkan Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 34, terdapat beberapa proses pemilihan Kepala Desa:

1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
4 Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
5 Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
6 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Desa dan Partai Politik

Sebagai pemimpin desa, Kades diharuskan untuk memiliki peran sebagai pihak yang netral. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian Pasal 282 mengatakan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler