Aturan Baru Membuat SIM, Korlantas Polri: Pemohon Kini Wajib Lakukan Scan Wajah

1 Februari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi Scan Wajah /Tumisu /Pixabay /

 

Okeflores.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pembuatan SIM akan menggunakan teknologi scan wajah calon pemohon.

Dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com, tujuan Korlantas Polri ingin memberlakukan kebijakan tersebut untuk memberantas calo. Selama ini, calo kerap memberikan iming-iming pembuatan SIM dengan mudah dan cepat, namun harus membayar lebih mahal.

Jika sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika pembuatan SIM. Jika tidak, maka tes yang dilakukan dipastikan gagal.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina dan Shell 1 Februari 2023

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kalau dulu masih bisa pakai joki, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke dalam ujian ini (tes pembuatan SIM), itu kalau bukan mukanya, enggak akan kebuka," ujarnya.

"Saya sekarang sedang kembangkan prototype (pengembangan) aplikasinya. Jadi kalau ada yang pakai calo, sudah salah masyarakat itu. Karena (tujuan) dia (pakai calo) mau apa? Enggak akan bisa," tuturnya pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Harga BBM 1 Februari 2023, Harga Pertamax Turbo dan Pertamax Dex di NTT Resmi Naik, CEK DISINI

Yusri mengatakan, Polri sudah diminta untuk mengembangkan teknologi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia.

"Kami dikasih anggaran, kami akan buat prototype dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," ucapnya.

Jika rencana ini terealisasi, maka bertambah lagi teknologi face recognition (scan wajah) yang digunakan kepolisian. Sebelumnya, polisi juga menggunakan teknologi serupa untuk mempercanggih kemampuan kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Beredar Isu Penculikan Anak, Kabidhumas Polda NTT: Belum Ada Laporan Kasus Tersebut di Wilayah Hukum Polda NTT

Pada tahun 2022, Korlantas Polri mengumumkan akan memasang teknologi scan wajah pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tilang elektronik. Dengan begitu, wajah pelanggar tilang elektronik di jalan raya bisa langsung diketahui meskipun tak menggunakan pelat nomor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, fitur face recognition bisa digunakan untuk pelanggar lalu lintas mobil atau motor.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajar (FR) dari inafis maupun dukcapil," ujar Aan.

Aan menjelaskan, kebijakan penggunaan teknologi scan wajah ini merupakan hasil kerja sama polisi dengan beberapa pihak. Polisi bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil untuk kembangkan teknologi ini.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler