UPDATE Seputar Gaji PPS, KPPS, Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua PPS dan Pantarlih Pemilu 2024

5 Februari 2023, 14:21 WIB
INFO UPDATE Seputar Gaji PPS, KPPS, Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua PPS dan Pantarlih Pemilu 2024. /Ilustrasi/pixabay /

Okeflores.com - Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU. Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah disiapkan.

Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah ada. Hal yang sama juga berlaku untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Ada aturan kuat yang mem-back up. Semua bisa disimak di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: HORE! Besok Pantarlih Pemilu 2024 Dilantik, Berikut Informasi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pantarlih

Yang penasaran, silakan simak daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU.

  • PPS: Rp 1.200.000
  • KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan.

Baca Juga: Apakah Informasi Seleksi Panwaslu Desa Sudah Ada? Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Panwaslu Desa 2024

Ada santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ada jaring pengaman yang dipasang. Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: HARI INI Penetapan Nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Kapan Pelantikan? Simak Jadwalnya

Rincian besarannya silakan cek di sini.

  • Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang
  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian info seputar gaji PPS, KPPS, Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua PPS, Pantarlih Pemilu.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler