Okeflores.com - Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Dilansir Okeflores dari laman Depok-Pikiranrakyat.com, Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, namun dalam sidang vonis hari ini, hakim menetapkan terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Layak Diberi Hukuman Mati
Diketahui, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini menjadi ‘kado’ ulang tahunnya yang ke 50 tahun pada 9 Februari lalu.
Sebagai informasi tambahan, usai putusan sidang Ferdy Sambo, akan dilanjutkan sidang sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Lalu, selain pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu:
Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
1. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023;
2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikabarkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023;
3. Terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pasa Kamis, 23 Februari 2023; sedangkan
4. Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjalani sidang
vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.***
Artikel ini sudah ditayangkan dihttps://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-096261149/hukuman-mati-jadi-kado-ulang-tahun-ferdy-sambo?