Okeflores.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menuding bahwa terdakwa Putri Candrawathi merupakan dalang di balik peristiwa pembunuhan anaknya di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti, dilansir Okeflores.com dari PMJ News.
Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Menurutnya, Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini turut melibatkan tim Gegana untuk mensterilisasi pada malam sebelumnya dan melakukan pengamanan ketat.