THR PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan Cair 4 April 2023 Mendatang, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

30 Maret 2023, 10:33 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI /Dwi Widiyastuti/Instagram/smindrawati

Okeflores.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan pada 4 April 2023. Ini adalah kabar gembira bagi ASN dan pensiunan yang telah menunggu dengan sabar untuk menerima tunjangan tersebut.

THR merupakan tunjangan bulanan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan selain gaji bulanan ASN dan pensiunan yang mereka terima secara rutin.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Indonesia Jadi Tuan Rumah U-20 2023, Sempat Diancam FIFA

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa THR akan dicairkan pada 4 April 2023, dengan harapan agar ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan gembira. THR ini juga diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan dan kegiatan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

THR akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Suara Ganjar Mengubur Mimpi Anak Bangsa, Hokky: 'halah Pildun doang hasil give away'

Selain itu, THR 2023 itu juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, dilansir okeflores.com dari laman Antara, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: THR 2023 Resmi Cair! Berikut Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.

Baca Juga: THR PNS CAIR KAPAN? Berikut Ini Nominal Tunjangan Hari Raya PNS dari Golongan IA Hingga IVa

Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Secara umum, Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Pencairan THR tersebut, kata dia, juga tetap konsisten dengan afirmasi pemerintah untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler