Ida Fauziah: 'THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan'

30 Maret 2023, 13:43 WIB
Ida Fauziah: 'THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan'.Tangkapan layar kemnaker.go.id /


Okeflores.com - Simak ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu tahun di sebuah perusahaan.

Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu tahun di sebuah perusahaan. THR ini biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal bagi pekerja yang beragama Islam atau Kristen.

Baca Juga: Piala Dunia U 20 Batal! Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali Tuntut Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab

Adapun ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Karyawan wajib menerima THR paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

2. THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.

Baca Juga: Hoaks! Jokowi Ancam Masyarakat agar Ikuti Aturan: Apa Faktanya?

3. Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

4. Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun berhak menerima mendapat THR secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah sudah menjelaskan kebijakan THR melalui siaran Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan melalui Youtube.

Baca Juga: THR PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan Cair 4 April 2023 Mendatang, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

"Perhitungan masa kerja, ini dalam hitungan bulan, di bagi 12. Kemudian dikalikan bersama upah satu bulan," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa 28 Maret 2023.

Contoh : Masa kerja baru tiga bulan dibagi 12 bulan dan dikali Rp5.000.000 gaji satu bulan. Berarti besaran THR yang didapat karyawan tersebut adalah Rp1.250.000.-

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida Fauziah.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler