GJ dan BAM Dipenjara Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Ketua PMKRI: ‘Hakim tidak hargai hukum adat’

22 April 2023, 18:35 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng /

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Gregorius Jeramu dan satu tahun enam bulan terhadap Benediktus Aristo Moa, Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Gregorius dinyatakan bersalah, lantaran Gregorius menjual tanah untuk pembangunan terminal kembur yang belum bersertifikat.

Sedangkan Benediktus Aristo Moa, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Baca Juga: Proyek Penggusuran Lapangan Bola Kaki di Desa Waling Manggarai Timur Diduga Ilegal, Begini Faktanya..

Keduanya dinyatakan memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Goris, yakni Rp 402.245.455.

Hakim memvonis Goris 2 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar kerugian negara senilai harga tanah. Sedangkan Aristo divonis 1,6 tahun dan membayar denda senilai 100 juta rupiah.

Menanggapi hal ini, ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius menilai putusan hakim tidak menghargai hukum adat orang Manggarai.

Baca Juga: Benarkan Ganjar Pranowo dan Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp300 Triliun...

Dikatakannya, undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, pasal 5 berbunyi : “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

“Artinya secara undang-undang yang mengatur tentang agraria mengakomodir hukum adat Manggarai. Sehingga kami menilai bahwa tanah milik GJ yang dijual ke pemda manggarai Timur tidak bermasalah”, kata dia.

Baca Juga: Kumpulan Kontroversi Ganjar Capres PDIP: Nonton Film P*rno hingga Pakai Dana Baznas untuk Renov Rumah Kader

Karena tanah ini status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ.

“Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai”, ucap Laurensius.

Laurensius Lasa juga mengatakan bahwa putusan hakim pengadilan negeri kupang akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa sebagian besar masyarakat adat Manggarai raya menjual tanahnya tanpa sertifikat, dan alas hak yang mereka gunakan adalah pengakuan dari tokoh adat (tua golo) dan warga setempat, tentu putusan ini akan membawa persoalan yang semakin besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai raya pada umumnya”, ucap Laurensius.

Selain itu, Laurensius Lasa meminta hakim pengadilan negeri Kupang untuk mengadvokasi langsung kasus terminal kembur. Agar dapat mengungkapkan fakta sebenar-benarnya.

“Kami meminta kepada hakim pengadilan negeri Kupang untuk turun langsung di lapangan, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Karena menurut kami ada konspirasi besar dalam kasus ini” Ungkap Laurensius.

Baca Juga: Ganjar Diusung Jadi Capres, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: 'Jadi Pintu Masuk Perbaiki Citra Ganjar'

Sementara itu, Presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng santu Agustinus Marsianus Gampu meminta komisi kejaksaan untuk segera memeriksa kejaksaan Negeri Manggarai.

“Kami menduga bahwa kejaksaan Negeri Manggarai berupaya menyelamatkan pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini”, kata dia.

Narsi juga mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya tidak hanya menyangkut pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisiknya. Dimana pembangunan terminal kembur tidak diselesaikan dan tidak dimanfaatkan.

“Kasus ini sebetulnya tidak hanya pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisik dalam hal ini adalah pembangunan terminal kembur. Oleh karena itu kami meminta kejaksan Tinggi kupang untuk mengambil alih kasus ini karena kejaksaan Negeri Manggarai. Karena tidak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini”, tegas Narsi.

Selain itu, Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Ruteng ini meminta pertanggungjawaban dari pemda dan DPRD Manggarai Timur terkait warganya yang tidak mendapatkan keadilan dimata hukum.

“Bapak GJ dan BAM saat ini dikriminalisasi oleh pihak tertentu, lalu dimana pertanggunggjawban pemda dan DPRD terhadap warganya”, tutur Narsi.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler