Dinilai Tidak Hargai Hukum Adat Manggarai, PMKRI Ruteng Desak Komjak Periksa Jaksa Manggarai..

25 April 2023, 19:44 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak /Ninding Permana/ragamindonesia.com

MANGGARAI, OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Gregorius Jeramu dan satu tahun enam bulan terhadap Benediktus Aristo Moa, Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Gregorius dinyatakan bersalah, lantaran ia menjual tanah untuk pembangunan terminal kembur yang belum bersertifikat.

Baca Juga: Soal Hutang 40 Juta Di Agen Kapal Cepat Fantasi Ende, Bom Ende Menduga Bupati dan Wakil Lecehkan Nama Baik

Sedangkan Benediktus Aristo Moa, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Menanggapi hal ini, ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius menilai putusan hakim tidak menghargai hukum adat orang Manggarai.

Baca Juga: Menulis Kisah Horor, Hadil Umam bisa Hasilkan Uang 46 Juta Per Bulan dari Menulis di Media Online

Dikatakannya, Lahan Terminal Kembur status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ.

“Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai," ucap Laurensius.

Baca Juga: Biaya Perbaikan Rel Disunat Tikus Kantor Pajak, Keselamatan Rakyat Diabaikan..

Laurensius Lasa juga mengatakan bahwa putusan hakim pengadilan negeri kupang akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa sebagian besar masyarakat adat Manggarai raya menjual tanahnya tanpa sertifikat, dan alas hak yang mereka gunakan adalah pengakuan dari tokoh adat (tua golo) dan warga setempat, tentu putusan ini akan membawa persoalan yang semakin besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai raya pada umumnya," ucap Laurensius.

Baca Juga: Daftar Harga Lengkap iPhone 11, iPhone 14 Series Setelah Lebaran, Banyak Diskon, Cek Harganya di Sini!

Selain itu, Laurensius Lasa meminta hakim pengadilan negeri Kupang untuk mengadvokasi langsung kasus terminal kembur. Agar dapat mengungkapkan fakta sebenar-benarnya.

“Kami meminta kepada hakim pengadilan negeri Kupang untuk turun langsung di lapangan, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Karena menurut kami ada konspirasi besar dalam kasus ini,” ungkap Laurensius.

Baca Juga: Joko Widodo Sebut Arus Mudik Lebaran 2023 Terbesar Dalam Sejarah, Ini Faktanya..

Sementara itu, Presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng santu Agustinus Marsianus Gampu meminta komisi kejaksaan untuk segera memeriksa kejaksaan Negeri Manggarai.

“Kami menduga bahwa kejaksaan Negeri Manggarai berupaya menyelamatkan pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.

Narsi juga mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya tidak hanya menyangkut pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisiknya. Dimana pembangunan terminal kembur tidak diselesaikan dan tidak dimanfaatkan.

Baca Juga: Joko Widodo Sebut Arus Mudik Lebaran 2023 Terbesar Dalam Sejarah, Ini Faktanya..

“Kasus ini sebetulnya tidak hanya pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisik dalam hal ini adalah pembangunan terminal kembur. Oleh karena itu kami meminta kejaksan Tinggi kupang untuk mengambil alih kasus ini karena kejaksaan Negeri Manggarai. Karena tidak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini," tegas Narsi.

Selain itu, Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Ruteng ini meminta pertanggungjawaban dari pemda dan DPRD Manggarai Timur terkait warganya yang tidak mendapatkan keadilan dimata hukum.

“Bapak GJ dan BAM saat ini dikriminalisasi oleh pihak tertentu, lalu dimana pertanggunggjawban pemda dan DPRD terhadap warganya," tutur Narsi.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler