KPU NTT Minta Pemerintah Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mental Bakal Caleg

1 Mei 2023, 11:02 WIB
Bimtek Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD dan Penggunaan Aplikasi SILON oleh KPU NTT. /Instagram @kpu_ntt

NTT, OKE FLORES.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota DPR yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ketika tidak ada psikiater di sekitarnya.

"Kami yakin tidak semua kabupaten/kota di NTT memiliki fasilitas maupun tenaga khusus yang bisa melakukan pemeriksaan kejiwaan dan kerohanian, termasuk dalam pemeriksaan bebas narkoba bagi para bakal calon anggota legislatif yang akan ikut pada pemilihan umum legislatif pada Februari 2024', kata dia, melansir ANTARA, Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Kelayakan Calon Presiden Ganjar Pranowo Melemah, Megawati:'Rakyat Punya Mata Hati'

Thomas Dohu mengatakan ini berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan mental bagi calon anggota parlemen di daerah yang belum memiliki spesialis kejiwaan atau fasilitas tes gratis.

Menurut dia, rumah sakit di NTT belum semua memiliki tenaga dokter spesialis kejiwaan sehingga perlu ada solusi yang dilakukan pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi agar ada kemudahan-kemudahan dalam pemeriksaan kejiwaan bagi para bakal caleg, misalnya membantu mendatangkan tenaga dokter dari luar daerah untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan dan pemeriksaan bebas narkoba bagi para bakal caleg.

Baca Juga: RS Komodo Labuan Bajo Jadi Rumah Sakit Rujukan KTT ASEAN, Kemenkes:'Fasilitas di RS Komodo Sudah Siap'

"Seperti dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mereka meminta batuan dari Rumah Sakit di Denpasar untuk mendatangkan dokter spesialis kejiwaan guna pemeriksaan terhadap para bakal caleg di Labuan Bajo," kata Thomas Dohu melansir Senin, 1 Mei 2023.

Ia mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal itu kecuali dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Antonio Dedola Beberkan Bukti Transfer Ratusan Juta Kepada Nikita Mirzani

"Kondisi itu sudah kami sampaikan kepada para pimpinan partai politik, karena KPU hanya menerima kelengkapan dokumen berupa syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat pendaftaran yang berlangsung pada 1-14 Mei 2023, sehingga kami berharap juga agar para bakal caleg harus aktif untuk melakukan pemeriksaan di daerah lain apabila di daerahnya tidak ada tenaga dokter kejiwaan," kata Thomas Dohu.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler